Bupati Tanjab Timur Bersama Sekda dan Unsur Forkopimda Gelar Rakor Terpadu Sambut Idul Fitri 1442 H

BITNews.id – Bupati Tanjab Timur, H. Romi Hariyanto, SE bersama Sekretaris Daerah Tanjab Timur, unsur forkopimda dan organisasi perangkat daerah menggelar rapat koordinasi terpadu dalam membahas sejumlah kegiatan keagamaan, di sisa waktu bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Rapat ini di buka langsung oleh Bupati Tanjab Timur menampung saran dan masukan dari semua yang terlibat.

Beberapa koreksi dan pertimbangan pun tak luput dalam menyikapi kebijakan yang harus di ambil, terlebih untuk kepentingan masyarakat banyak serta religius keagamaan.

Baca Juga :  Bupati Asahan Terima Audiensi KONI dan Olahraga Sambo Kabupaten Asahan

Usai rapat berlangsung di dapatlah beberapa kebijakan yang terpaksa harus di ambil, mengingat pertambahan kasus terkonfirmasi covid-19 di Tanjab Timur sudah mulai mengkhawatirkan, di tambah lagi adanya kasus meninggal dunia akibat covid-19 membuat pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas.

Di sampaikan Sekda, bahwa kebijakan yang telah final di sepakati bersama diantaranya adalah sisa waktu bulan suci ramadhan ini pemerintah dengan tegas melarang segala jenis kegiatan buka puasa bersama yg diadakan oleh instansi, organisasi, ataupun komunitas.

Baca Juga :  1.146 PPPK dan 42 CPNS Resmi Dilantik di Bintan, Roby: Ini Titik Awal Pengabdian

“Pelaksanaan malam takbiran di perbolehkan dengan catatan maksimal jumlah peserta hanya 10% dari kapasitas masjid. Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah nantinya Pemerintah Daerah Harus membuat kebijakan khusus,” tuturnya.

Kebijakan yang dimaksud adalah, Shalat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di tempat ibadah (masjid) tetap di perbolehkan dan ada juga yang tidak di perbolehkan. Hal tersebut di karenakan beberapa kecamatan yang ada di Tanjab Timur sudah masuk dalam kategori zona merah.

Baca Juga :  Wagub Sani Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Grebeg Suro

“Akan ada 6 Kecamatan yang di perkenankan melangsungkan shalat berjamaah ditempat ibadah, dengan catatan digelar dilapangan terbuka,” jelasnya.

Sementara, 5 kecamatan lainnya seperti Kecamatan Muara Sabak Barat, Geragai, Muara Sabak Timur, Nipah Panjang dan Dendang di minta untuk melangsungkan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, karena 5 kecamatan tersebut memiliki jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang lebih tinggi dari pada 6 kecamatan lainnya. (dian/adv)