Polres Tanjab Barat Amankan 3 dari 5 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

TANJAB BARAT, BITNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungjabung (Tanjab) Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur tersebut diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tanjab Barat, Rabu siang (25/1/2023).

Dalam keterangannya Kapolres Tanjab Barat mengatakan, Satreskrim Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan tiga dari lima orang tersangka pada hari Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga :  PWNU Sumut Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Terima Hasil Pemilu 2024

“Dari laporan orang tua korban pada tanggal 20 Januari 2023, korban berinisial VC/L (13) dengan TKP di sebuah rumah kost di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat pada hari Senin 16 Januari 2023 sekitar Pukul 00.30 WIB,” ungkap Padli.

Tiga orang yang diamankan yakni HG, MR, dan H, satu diantaranya masih di bawah umur. Sementara dua tersangka lainnya yang masih DPO berinisial A dan G.

Baca Juga :  Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik

AKBP Padli juga menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku, serta sepeda motor merk Honda Scoopy.

Sebelumnya, dijelaskan Kapolres Tanjab Barat bahwa pada pukul 08.00 WIB, Minggu, 15 Januari 2023 korban pergi nonton road race di Sengeti, Kabupatn Muarojambi bersama seorang saksi berinisial RD, karena pulangnya sudah larut malam dan takut dimarahi orang tua, korban minta diantar ke kos milik temannya dan terjadilah peristiwa kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HG dan H dikenakan pasal 290 ayat 2 KUHP dengan acaman penjara maksial 7 tahun. Sementara untuk tersangka MR yang masih di bawah umur dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Wjs)