BENGKULU, BITNews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat bersama PT Agrecinal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Rapat tersebut berlangsung di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (2/2/2023).
Rapat yang membahas terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrecinal di desa penyangga ini dihadiri Raharjo Sudiro, Asisten 1 Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Forum Masyarakat Peduli Marga Seblat (FMPMS), dan Masyarakat desa penyangga.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xlier, memimpin langsung rapat yang diselanggarakan dalam rangka mencari jalan keluar yang terbaik antara pihak pihak yang bersengketa, yakni antara PT Agrecinal dan masyarakat desa penyangga serta Forum Masyarakat Peduli Marga Seblat.
Dempo Xlier mengatakan, PT Agrecinal memang sudah memberihkan izin plasma 20 persen untuk masyarakat yang berada di Desa Penyangga terdekat, namun kenyataan di lapangan tidak sesuai. Seharusnya pihak perusahaan mengutamakan desa desa penyangga yang terdekat, bukan desaa yang jauh dari PT Agrecinal.
“Berdasarkan alamat KTP masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Dempo Xlier juga mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu secepatnya akan membentuk tim untuk turun langsung mengecek bersama timm dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dempo juga beberapa kali mengatakan bahwa kalau boleh memilih dia tidak menyetujui perpanjangan HGU di Provinsi Bengkulu.
“Kalaupun ada itu per desa, biarkan per desa, tidak akan ada konflik. Biarkan warga berkebun, masyarakat itu bukan mau kaya, mereka butuh lapangan pekerjaan untuk hidup, makan, menyekolahkan anak,” ujar Dempo Xlier. (Ptr/Adv)
