Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Sabtu (20/5/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku yakni bernama RB dan RA, yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit I, Kompol Yudha Lasmana mengatakan, penangkapan berawal saat timnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, kerap terjadi transaksi Narkotika.

Baca Juga :  Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19, Kapolda Jambi Hadiri Apel Bersama Tiga Pilar

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil lakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku bernama Raden Ahmad Bajuri,” ujarnya, Rabu (24/05/2023).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, kata Yudha, ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dilempar oleh pelaku Raden Ahmad Bajuri.

“Berdasarkan keterangannya, Sabu itu dibeli dari pelaku Raden Arfan,” sebutnya.

Baca Juga :  Disdik Provinsi Jambi Gandeng Bank 9 Jambi dalam Program Bantuan Pendidikan

Ia manambahkan, Tim Opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Raden Arfan di Jalan KH M Saleh, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Raden Ahmad Bajuri.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah Raden Arfan tidak ditemukan barang bukti apa-apa.

“Berdasarkan keterangan Raden Arfan sabu itu didapat dari seseorang berinisial A. Namun Raden Arfan tidak mengetahui alamat rumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kondisi Jalan Hiliorahua Tasua Memprihatinkan, Paslon Sokhi-Yusuf : Jika Diizinkan Tuhan Kami Menang, Akan Diperbaiki

Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, dua handphone, satu dompet, uang hasil penjualan Rp 150 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. (Rza)