KTP Terbit di Atas Tanggal 9, 7 Pemilih PSU di TTPS 01 Rengas Bandung Tak Dilayani

BITNews.id – Tujuh warga di Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, tak dilayani memilih di TPS 01 Desa Rengas Bandung, Kamis (27/5/2021).

Pemantau internal KPUD Muaro Jambi di TPS 01, Andi Nursal mengatakan, 7 warga itu tak dilayani lantaran tanggal terbit KTP milik mereka diatas tanggal 9 Desember 2020.

Baca Juga :  Sinsen Pastikan Kendaraan Mudik Konsumen Siap dan Aman Lewat Service Visit

“Tanggal terbit KTP mereka di atas tanggal pemilihan serentak 9 Desember 2020 kemarin. PSU ini kan sifatnya mengulang,” kata Andi kepada Jambiseru.com (partner media ini) di lokasi.

Dikatakan Andi, 7 warga itu bukan tidak dapat memilih. Hanya saja, tidak dilayani. Sambung Andi, mereka dapat memilih apabila mereka memiliki surat keterangan (Suket) dari Dukcapil setempat.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Buka Lomba Menembak Bersama Pemred Media

“Mereka juga bisa membawa KTP lamanya. Bagi yang memiliki Suket bisa memilih,” ujarnya.

Andi menyebutkan, pelaksanaan pencoblosan di TPS 01 Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi hampir rampung. Kata dia, berdasar laporan KPSS sudah sekitar 250 lebih yang sudah menggunakan hak suaranya.

“Di sini ada 321 DPT,” sebutnya.

Andi menambahkan, pelaksanaan pencoblosan di TPS 01 Desa Rengas Bandung pun berjalan lancar.(us)

Baca Juga :  Preschool Field Trip TK Kurnia Global School, Murid Belajar Tugas Brimob di Satbrimob Polda Jambi