Polda Jambi Kembali Amankan Residivis Kurir Narkoba

JAMBI, BITNews.id – Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan press release ungkap kasus Narkotika jenis shabu sebanyak 870,797 (0,87 KG) di Mopolda Jambi, Senin (31/07/2023).

Press release tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP M.Sanusi didampingi oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansah dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.

“Pada penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 0,87 Kg,” ucap AKBP M.Sanusi.

Baca Juga :  Ari Lasso Bawa Ribuan Penonton ke Masa Keemasan Musiknya di Konser Deklarasi HAR - Guntur

Dikatakannya bahwa, tersangka SD (36), adalah selaku kurir dan pengedar yang merupakan residivis dan pernah dihukum sebanyak 4 kali pada kasus yang sama, namun tetap melakukannya kembali.

Dikatakan Kasubdit, bahwa pelaku membawa shabu dari luar Kota Jambi dan menjadi kurir dan menedarkannya di Kota Jambi. Tersangka diperintahkan oleh seseorang dari luar Kota Jambi, dan saat ini Ditresnarkoba sedang melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jambi Harap Pameran Karikatur Berikan Edukasi pada Pemilu 2024

“Pelaku setelah ditangkap beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti nantinya akan kita musnahkan. Ditresnarkoba berkomitmen akan terus mengejar para pengedar dan penyalahguna narkoba,” ungkapnya.

Diungkapkan Sanusi bahwa, jika dikalkulasi nilai ekonomis barang bukti mencapai 1,1 Miliar rupiah dan 4.353 jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba tersebut. (Ega)

Baca Juga :  Spesial Hari Ibu, Sinsen Berikan Promo Khusus Konsumen Wanita