Pasca Tenggelamnya KM Wicly, Kapal Barang Dilarang Terima Penumpang

BITNews.id – Setelah peristiwa tenggelamnya KM Wicly Jaya Sakti diwilayah perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur  menjadi sorotan publik. Pasalnya, KM Wicly adalah kapal barang yang ternyata mengangkut penumpang tujuan Dabo Singkep, Kepulauan Riau.

Peristiwa tenggelamnya KM Wicly terjadi pada Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 06.00WIB. Diketahui jumlah penumpang dan ABK kapal sebanyak 26 orang, pada peristiwa tersebut sebanyak 18 orang selamat termasuk penumpang dan ABK dan 8 orang dinyatakan hilang.

Baca Juga :  Pacu Perahu Naga Turut Meriahkan Festival Kenduri Swarnabhumi Batanghari 2022

Setelah Tim Basarnas, Pol,Airud Polda Jambi, TNI dan masyarakat melakukan pencarian selama empat hari dan pada akhirnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Camat Nipah Panjang, Helmi Agustinus saat dikonfirmasi menegaskan, sejak peristiwa KM Wicly  para kapal barang yang berlabuh tidak boleh mengangkut penumpang.

“Kita akan melakukan pengawasan terhadap kapal barang yang memasuki wilayah Nipah Panjang. Kita mempertegas tidak boleh ada kapal barang menerima penumpang, jika ada ditemukan akan ditindak bersama pihak berwajib,”ujarnya, Minggu (30/5/2021).

Baca Juga :  Usai Kenaikan Pangkat, Keluarga Besar Ditpolairud Polda Jambi Gelar Acara Syukuran

Ia menambahkan, sangat prihatin terhadap para korban, selaku kepala wilayah kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar yang mengeluarkan surat ijin berlayar.

“Sesuai peruntukan kapal tersebut jangan ada lagi kapal barang yang menerima penumpang. Saya pertegas pihak Syahbandar agar benar-benar bekerja mengecek kapal saat akan berlayar,” tegasnya. (Nst)