Kualitas Udara Memburuk, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Terbitkan SE tentang Pembelajaran Daring

JAMBI, BITNews.id – Dalam mengantisipasi dampak buruk dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta memburuknya kualitas udara di Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-provinsi. SE ini memerintahkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah.

Baca Juga :  Mendagri Puji Gubernur, Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Kepri Tercatat Lebih Baik dari Rata-Rata rata Nasional

Surat Edaran ini, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2023, adalah tanggapan langsung terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi mengenai antisipasi terhadap Karhutla dan buruknya kualitas udara di wilayah tersebut.

Suratdengan nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023, merujuk pada data dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi. Data menunjukkan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir telah mencapai tingkat kualitas udara kategori tidak sehat.

Baca Juga :  Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Al Haris Minta Jemaah Fokus Ibadah

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar secara daring akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023.

Rincian mengenai pelaksanaan pembelajaran daring diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Dalam upaya mengurangi risiko paparan udara yang tidak sehat, Dinas Pendidikan juga mengimbau siswa-siswi, guru, dan tenaga kependidikan untuk membatasi kegiatan di luar ruangan dan menggunakan masker sebagai langkah pencegahan. (Rky)

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Turun Langsung dalam Pengamanan Haul PSHW