Polda Sumut Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba yang di Kendalikan dalam Rutan

MEDAN, BITNews.id – Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam Rutan.

Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa .Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan. Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

Baca Juga :  Percepat Pertumbuhan Ekonomi Jambi, Elemen Masyarakat Dukung Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara PT SAS

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganja tersebut.

“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Hadi juga menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Akses Ekonomi Terbuka, Jalan Desa Tanjung Aur Dibangun 14 Km

“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi.(Rais).