KPU Provinsi Jambi Tetapkan 732 DCT Caleg DPRD, Termasuk 10 Mantan Napi

JAMBI,BITNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (04/11/2024).

Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni menyampaikan, setelah melewati tahap verifikasi, ada sebanyak 732 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai DCT.

“732 DCT ini, 483 diantaranya adalah Caleg laki-laki dan 249 nya lagi Caleg perempuan. Semuanya sudah memenuhi syarat. Keterwakilan perempuan pun, semuanya sudah tercapai 30 persen,” tuturnya.

Baca Juga :  Family Gathering Ikatan Motor Honda Tanjabtim, Lebarkan Sayap dan Eratkan Silaturahmi

732 DCT ini merupakan Caleg dari 24 Partai Politik, yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari hasil pleno KPU Provinsi Jambi.

Adapun nama-nama caleg yang telah masuk DCT tersebut dapat dilihat di link berikut : Lampiran Nama-nama Caleg yang Masuk DCT

Ia menyampaikan, dari DCT tersebut ada sebanyak 10 Caleg yang tak lain adalah mantan narapidana.

Baca Juga :  Ajrul Aswad Resmi Nahkodai HMI Cabang Bangko 2023-2024

10 Caleg ini dinyatakan memenuhi syarat, meskipun mereka merupakan mantan Narapidana alias Napi.”Ia ada 10 Caleg itu mantan Narapidana, tapi mereka sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

10 DCT yang pernah menjadi narapidana diantaranya yakni : Syarifuddin dari partai Demokrat dengan kasus Korupsi, Riano Jayawardhana partai NasDem kasus penistaan agama, Hapis dari partai PAN dengan kasus Narkoba.

Baca Juga :  Analisis Drone Emprit, Paslon Andra-Dimyati Unggul Hingga 67 Persen

Selanjutnya ada Ervan partai PKB kasus Korupsi, Dumisnu Manalu dari PDI Perjuangan kasus Korupsi, Epi Suryadi PKS atas kasus Korupsi, Asril dari PPP kasus judi, A Mukti partai Demokrat kasus Korupsi, Kawi partai Gelora kasus Konservasi sumberdaya Alam, dan Nasroel Hamka PBB kasus Korupsi. (Kun)