Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster, Dewan Apresiasi Kinerja Polda Bengkulu

BENGKLU,BITNews.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memberikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu. Hal ini terkait dengan keberhasilan Penyidik Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam menggagalkan upaya penyelundupan 24.434 benur atau benih dari jenis lobster senilai Rp3,66 miliar.

Menurut Usin, praktek penyelundupan ini telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihak yang terkait harus dapat menghasilkan nilai tambah dengan memberantas penyelundupan benur.

“Benih lobster ini tidak terdaftar dalam data ekspor di Provinsi Bengkulu. Demi mencapai pendapatan yang maksimal, usaha penghentian penyelundupan tersebut seharusnya didukung oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan melakukan penertiban izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut,” tutur Usin beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda, Dandim 0419/Tanjab Tinjau Gotong Royong di Kampung Kerukunan Umat Beragama

Usin dan Komisi II DPRD mengevaluasi upaya penyelundupan tersebut dan memuji kerja Tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan berhasil memberantas penyelundupan pada pemilik kapal penangkap ikan.

“Kami berharap bahwa ini bukan kasus tunggal. Proses penyelundupan yang penuh resiko seperti ini pastinya melibatkan pihak-pihak terkait, bahkan melibatkan perusahaan-perusahaan yang akan memberikan stempel benur hasil kekayaan samudera kita menjadi legal atau dikirim ke negara Vietnam. Upaya pemantauan, pemberantasan, dan edukasi harus terus ditingkatkan untuk mencegah penyelundupan benur,” tegas Usin.

Baca Juga :  Anniversary ke-56th, PT Sinsen Hadirkan Promo Spesial bagi Pecinta Skutik Honda Scoopy di Jambi

Usin juga berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten segera mengambil tindakan menentang penyelundupan, mendata perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan belum terdaftar di Provinsi Bengkulu, serta menjamin bahwa eksportir memiliki catatan record yang lengkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pendapatan yang diperoleh dari laut di Provinsi Bengkulu.

“Masih banyak potensi ikan hasil laut lainnya yang tidak terdata dan tidak dilakukan pendataan. Ada perusahaan ekspor yang tidak terdaftar di Provinsi Bengkulu. Hal ini sangat disayangkan. Saya mengapresiasi kerja keras penegakan hukum dan mendorong penyidik untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Hentikan penyelundupan benih lobster yang menjadi potensi pendapatan serta potensi kekayaan laut kita,” tegas Usin Abdisyah Putra Sembiring SH. (Ptr/Adv)

Baca Juga :  Soal Insiden Dorong-Dorongan saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Penejelasan Polda Jambi