Barang Bukti 985,91 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Sarolangun

JAMBI,BITNews.id – Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu pada Kamis, 30 November 2023.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara di blender dicampur dengan sabun dan kemudian dibuang ke dalam selokan.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 985,91 gram.

Baca Juga :  Pengda IOF Jambi Dilantik, Ketum: Berperan dalam Kemajuan Jambi dan Berbagai Kegiatan Sosial

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan pemusnahan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika

“Ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini didapatkan dari tangan tiga tersangka.

Baca Juga :  Wakapolda Membuka Rakernis Bidhumas Polda Jambi Tahun 2024

Tiga tersangka ini berinisial AD (30), AS (21) dan seorang perempuan inisial HT (28) warga Kabupaten Sarolangun.

“Kejadian penangkapan tiga orang tersangka ini pada Minggu tanggal 12 november 2023 sekira pukul 19.00 wib, di Jalan masuk Perkantoran Bupati sarolangun Rt.13 Kel. Sarolangun Kembang Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Jambi Gelar Sosialisasi Safety Riding di Kantor Indomaret

Ancaman hukuman Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3(sepertiga). (hn)