KPU Kota Jambi Terapkan Aturan Kesehatan bagi Calon KPPS

JAMBI,BITNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengambil langkah preventif dengan memastikan kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini ditujukan untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan yang seperti pada Pemilu 2019, yang mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia dan ribuan petugas KPPS mengalami sakit akibat kelelahan.

Baca Juga :  Kapolda Membuka Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi

Komisioner KPU Kota Jambi, H. Abdul Rahim, mengatakan, aturan batasan usia maksimal 55 tahun bagi calon KPPS diterapkan oleh KPU Kota Jambi sebagai bagian dari proses perekrutan.

“Calon KPPS harus juga melampirkan syarat keterangan sehat yang mencakup cek kolesterol, gula darah, dan tensi saat proses pendaftaran, dengan layanan kesehatan yang optimal, jumlah petugas KPPS yang sakit atau meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019 dapat dikurangi,” jelas Rahim saat di wawancarai usai kegitatan Coffee Morning bersama Media di Zoo Cafe, Minggu (17/12/23).

Baca Juga :  Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19, Kapolda Jambi Hadiri Apel Bersama Tiga Pilar

Lebih lanjut dikatakan Rahim, KPU RI telah berusaha meringankan beban kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 dengan menyediakan mesin cetak (printer) dan fotokopi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengurangi tugas menulis berita acara.

“KPU Kota Jambi akan merekrut 13.321 anggota KPPS, yang terdiri dari 7 anggota per TPS di 1.903 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan Kota Jambi,” ucapnya.

Baca Juga :  Konflik Orang Rimba dan Perkebunan Sawit, Robert : Konflik ini Harus Dilihat Akar Persoalannya

Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 berakhir pada 20 Desember 2023, dan akan dilanjutkan dengan proses seleksi, penetapan, hingga pelantikan pada Januari 2024. (Toy)