Polda Sumut Tegaskan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Sidimpuan Terus Berjalan

MEDAN,BITNews.id – Polda Sumut menegaskan bahwa, proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sidimpuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2).

Baca Juga :  Bakri Ancam PAW, Nasroel Ingatkan Kebijakan DPP Tak Tergantung DPW

“Oknum Komisioner KPU Sidimpuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” tegasnya.

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

“R statusnya saksi,” tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Tindak Pidana pemerasan,” pungkas Hadi.(Rais)