JAMBI, BITNews.id – Jasa Raharja Jambi telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Akademi Farmasi Kota Baru. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan H. Agus Salim Depan Akademi Farmasi Kota Baru Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Korban tersebut adalah Muhamad Marwan Farhani. Hak atas santunan meninggal dunia kemudian diserahkan pada Senin, 5 Februari 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa petugas Jasa Raharja mengunjungi rumah ahli waris korban kecelakaan untuk menyerahkan berkas persyaratan santunan.
Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang Jambi bekerja sama dan memperoleh data kecelakaan dari Satlantas Polresta Kota Jambi. Selanjutnya, langsung melakukan kunjungan “jemput bola” ke rumah korban kecelakaan.
“Jasa Raharja Jambi terus berupaya untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam proses permohonan santunan. Masyarakat yang mengajukan permohonan santunan diharapkan tidak merasa terbebani atau kesulitan dalam mengurus persyaratan saat proses pengajuan santunan,” tutur Donny dalam keterangan tertulisnya.
Donny menjelaskan bahwa, penyelesaian pengajuan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kami budayakan menjadi sederhana dan mudah melalui tiga tahap saja, yakni pengumpulan data kecelakaan korban oleh Jasa Raharja bekerja sama dengan Kepolisian, kunjungan secara proaktif ke domisili ahli waris korban yakni jemput bola, dan tahap selanjutnya diakhiri penuntasan penyelesaian santunan kepada ahli waris korban.
Jasa Raharja Jambi menyerahkan amanah hak santunan meninggal dunia senilai Rp 50 juta pada korban Muhamad Marwan Farhani kepada ahli waris sah yakni ibu Nurhaima selaku istri korban.
“Kami membudayakan agar pihak keluarga korban meninggal dunia tidak perlu datang mengurus persyaratan santunan sendiri, bentuk empati kami bagi masyarakat korban kecelakaan meninggal dunia adalah dengan menjemput persyaratan pengajuan santunan ke rumah duka,” tuturnya.
Jasa Raharja berharap program “jemput bola” dapat mewujudkan kemudahan dan kesederhanaan dalam proses penyelesaian santunan hingga santunan dapat diterima ahli waris dengan cepat dan tepat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principles) bagi perusahaan maupun pihak yang berhak menerima santunan. PT. Jasa Raharja senantiasa berupaya melayani masyarakat dengan terpercaya. (Hn)
