JAMBI,BITNews.id – Jasa Raharja Cabang Jambi menyerahkan hak santunan kepada keluarga korban kecelakaan antara mobil dan bus di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Km. 39, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut laporan yang diterima dari Kepolisian, kecelakaan melibatkan mobil BH-1509-MP dan bus BK-7529-LD menyebabkan seorang penumpang mobil bernama Sri Amanda Habibah meninggal dunia. Santunan hak tersebut diterima oleh ibu korban sebagai ahli waris pada Kamis, 15 Februari 2024.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Layanan cepat tanggap kami atas kasus kecelakaan di Desa Bukit Baling dilakukan karena ahli waris beralamat di Merlung,” ucap Donny.
Donny menjelaskan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, setiap penumpang mobil berhak atas santunan meninggal dunia dari sumbangan wajib bus lawan kejadian kecelakaan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Santunan untuk Sri Amanda Habibah disalurkan kepada ahli waris sah, yaitu ibu Sri Kebayan, melalui rekening tabungan ahli waris,” ungkapnya.
Jasa Raharja tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan layanan yang mudah, cepat, dan tepat.
Donny juga menyampaikan duka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa dua pelajar di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran. (hn)
