Jasa Raharja Serahkan Santunan dan Jaminan Biaya Rawatan bagi Korban Kecelakaan di Mendalo Indah

JAMBI,BITNews.id – Seorang pejalan kaki meninggal dunia tertabrak truck di Jalan Jambi – Muara Bulian Rt. 09 Desa Mendalo Indah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/02/2024).

Dengan sigap, PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan proses pemberian santunan meninggal dunia dan menjaminkan biaya perawatan korban.

Donny Koesprayitno, selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, menyampaikan duka kepada keluarga korban yang telah kehilangan nyawa dalam kecelakaan tragis tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polres Merangin Temukan Warga yang Hilang dalam Kondisi Selamat

“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia. Korban yang mengalami musibah ini berhak menerima santunan kecelakaan lalu lintas dari pihak ketiga yang menabraknya,” jelas Donny dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/02/2024).

Dijelaskan Donny bahwa, korban yang bernama Mukinah, dirawat di rumah sakit setelah mengalami luka parah dalam kecelakaan. Namun, sayangnya, ia meninggal dunia dalam proses perawatan.

Baca Juga :  Polsek Geragai Gelar Pengamanan Pawai Obor Sambut Idul Adha 1444 H

Oleh karena itu, keluarga korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta biaya perawatan yang dijamin oleh Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, dan lembaga perbankan, memungkinkan penyelesaian santunan dapat dilakukan melalui transfer rekening kepada ahli waris korban dengan cepat,” jelas Donny.

Baca Juga :  Bunda Paud Tanjab Barat serahkan Bantuan Literasi dari Kemdikbudristek

Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban, Jasa Raharja juga mengirimkan Petugas Mobile Service untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan adalah wujud dari komitmen tersebut,” pungkasnya. (Hn)