Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Bahas Status PTT dan GTT di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

BENGKULU,BITNews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan pada Selasa (23/1) untuk membahas status Pegawai Tidak Tetap (PTT) non Guru dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Pertemuan tersebut difasilitasi sebagai respons terhadap desakan pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024, baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari hearing sebelumnya antara PTT, GTT, dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya adalah memberikan penjelasan langsung dari pihak eksekutif Provinsi Bengkulu terkait proses pengusulan Calon ASN dari provinsi tersebut ke tingkat pusat. Batas waktu pengusulan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Januari 2024.

Baca Juga :  Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Harap Jejak Peradaban Dilestarikan

Khairil Anwar, Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun database untuk semua Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Bengkulu sebagai langkah untuk memastikan status dan penggajian para tenaga honorer di daerah tersebut. Penyelesaian status THL dan tenaga honorer diakui sebagai komitmen Pemerintah Daerah.

Meski demikian, proses pengangkatan para tenaga honorer, baik PTT maupun GTT, di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih dalam proses karena kewenangan persetujuan formasi dan jumlahnya berada di tingkat pusat. Gunawan Suryadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, menyampaikan bahwa proses pengusulan formasi Calon ASN sudah berlangsung sebagai respons terhadap surat dari BKN dan KemenPAN RB tertanggal 21 Desember 2023.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Dorong Pemda Aktif Kembangkan Kawasan Transmigrasi

Jumlah THL yang masuk dalam database Provinsi Bengkulu mencapai 4.700 orang yang tersebar di tingkat OPD dan sekolah. Edwar Samsi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, menekankan harapan agar pengusulan formasi CASN tahun 2024 dapat mengakomodir sebanyak mungkin tenaga honorer di daerah. Gubernur Bengkulu juga disebut berkomitmen untuk tetap menyediakan tenaga honorer jika tidak ada lagi PPPK atau PNS.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dukung Pensuksesan Regsosek 2022

Pertemuan ini mencerminkan upaya kolaboratif antara legislatif dan eksekutif untuk mengatasi isu ketidakpastian status dan pengangkatan tenaga honorer di Provinsi Bengkulu, dengan penekanan pada pengusulan formasi ASN pada tahun 2024. (Adv)