Ketua Komisi IV DPRD Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

BENGKULU,BITNews.id – Dalam persiapan menjelang Pemilihan Umum 2024, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menggebrak dengan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka. Edwar menegaskan bahwa netralitas bukanlah sekadar slogan, melainkan sebuah kewajiban yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Jambi Raih Predikat Informatif Nilai Tertinggi Kategori Vertikal

Lebih lanjut, Edwar menyoroti peran penting kepala daerah dalam memastikan netralitas ASN. Dia mendorong Gubernur, Walikota, dan Bupati di Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk tim pengawasan khusus yang bertugas memantau partisipasi ASN dalam Pemilu.

“Kepala Daerah memiliki peran kunci dalam memastikan ASN di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu berlangsung,” tegas Edwar pada konferensi persnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Luhur Tribrata

Selain itu, Edwar juga menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas mereka. Menurutnya, ASN harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan daerah dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dalam konteks pengawasan, saya meminta kepala daerah untuk turut bertanggung jawab mengawasi ASN di wilayahnya agar tidak terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, Edwar berharap Provinsi Bengkulu dapat melaksanakan Pemilihan Umum dengan kondisi yang aman, damai, dan demokratis, serta menjaga integritas ASN sebagai bagian integral dari penyelenggaraan negara yang bersih dan bermartabat. Langkah-langkah ini bukan hanya memastikan pemilu yang bersih dan demokratis, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan kredibilitas ASN dalam melayani masyarakat.[Adv]

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan Bangsa, Fadhil Arief Bersama Bakhtiar Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci