Sidang Lanjutan Gugatan WALHI Jambi, Lagi-lagi PT Pesona Belantara Persada Tidak Hadir

BITNews.id – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara penggugat WALHI Jambi dengan PT Pesona Belantara Persada sebagai tergugat satu dan PT Putra Duta Indah Woo (PDI) sebagai tergugat dua. Sedangkan turut tergugat satu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan turut tergugat dua Pemerintah Provinsi Jambi pada Senin 21 Juni 2021.

Namun lagi-lagi tergugat satu (PT Pesona Belantara Persada) tidak hadir, sehingga ketua majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan. Dan pihak tergugat satu tidak menggunakan haknya didalam persidangan.

Baca Juga :  Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera Bulanan Tanggal 17 November 2023

Persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Hakim kemudian meminta Hakim Mediator Partono, SH, MH untuk mediasi. Hakim Partono, SH, MH sebagai hakim mediator kemudian menetapkan tanggal 30 Juni 2021 sebagai mediasi pertama.

Pada persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Syafrizal, S.H. WALHI Jambi selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yaitu Ramos A.H. Hutabarat, S.H, Musri Nauli, S.H, Sena Neranda, S.H. dan Togi Silalahi, S.H.

Baca Juga :  Desain Besar Pembangunan Pulau Enggano, Salah Satu Gebrakan Gubernur Rohidin Bangun Bengkulu

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019. Lokasi kedua konsesi saling berdampingan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

“WALHI Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar,” katanya, Jumat (21/5/21).

Baca Juga :  Trafik Tol Trans Sumatera Naik 37 Persen di Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Ia menjelaskan, nilai itu terdiri atas Rp 101 miliar untuk PT PBP dan Rp 98 miliar untuk PT PDIW. Selain itu, tuntutan untuk pemulihan bersama kedua perusahaan pada wilayah yang berdampingan itu senilai Rp 800 juta.

“Oleh karena kami menyimpulkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pembiaran sehingga gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujar Abdullah. (Ary)