Tangkap Pelaku Tawuran Anak Dibawah Umur, Kabid Humas : Kita Proses Hukum!

MEDAN, BITNews.id – Polda Sumut menegaskan, para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat saat menjalankan aktivitas tetap diproses hukum

“Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  Dalam Rangka Penanggulangan Covid 19, Kapolda Jambi Hadiri Apel Bersama Tiga Pilar

Ia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif

“Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalanlan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan,” ungkapnyaa.

Kombes Pol Hadi Wahyudi megungkapkan, Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Ikuti Rakornas Pengawasan Intern Tahun 2024 Via Zoom Meeting

“Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan,” beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Pada kesempatan ini, Hadi juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

“Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(Rais)

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Bengkulu: Keselamatan Harus Jadi Prioritas Utama di Jalan Raya