Jasa Raharja Ingatkan Pemilik Kapal di Mendahara Ulu Taat Bayar Iuran Wajib

TANJABTIM,BITNews.id – Jasa Raharja dan BPTD Kelas II Provinsi Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Sabtu (30/03/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau.

Jasa Raharja Jambi turut hadir dalam sosialisasi tersebut untuk mengingatkan para pemilik kapal mengenai kewajiban menyetorkan iuran wajib.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja yang berkolaborasi dengan Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Jambi beserta jajaran yang memberikan materi kepada para pemilik kapal yang mengangkut penumpang di Mendahara Ulu.

Baca Juga :  Dampingi Kunjungan Komisi IV DPR RI, Roby Ingin Semakin Banyak Lahan untuk Budidaya Ikan

Diskusi dalam sosialisasi menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi pengguna transportasi sungai dan danau di Jambi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny menjelaskan, dalam agenda sosialisasi, Jasa Raharja memberikan penekanan kepada para pemilik kapal angkutan sungai dan danau mengenai pentingnya mendaftarkan kapal secara legal dan membayar iuran wajib.

Hal ini bertujuan untuk melindungi penumpang kapal dari risiko yang tidak diinginkan selama beroperasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja.

Baca Juga :  World Ocean Day 2023, Zainal Ajak Warga Jaga Kekayaan Laut di Bengkulu

Para peserta sosialisasi menunjukkan kesadaran mereka akan pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan operasionalisasi pelayaran sungai di Jambi menjadi lingkungan pelayaran yang lebih aman dan terlindungi.

“Setelah sosialisasi, diharapkan para pemilik kapal akan melengkapi izin operasionalisasi angkutan penumpang Sungai dan Danau serta membayar iuran wajib kapal yang merupakan kewajiban agar dapat tercipta jasa transportasi Sungai yang lebih aman dan terlindungi di Sungai dan Danau Jambi,” tutur Donny.

“Menjelang Lebaran BPTD Kelas II Jambi mengagendakan sosialisasi di berbagai lokasi pelabuhan atau dermaga keberangkatan angkutan pelayaran Sungai dan Danau di Provinsi Jambi. Pastinya Jasa Raharja akan berkolaborasi untuk mensosialisasikan kewajiban para pengusaha/pemilik kapal terkait penyetoran iuran wajib kapal untuk melindungi masyarakat pengguna jasa transportasi,” tutup Donny.

Baca Juga :  Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Jambi

Sosialisasi dan pembinaan keselamatan pelayaran ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menciptakan budaya keselamatan yang lebih baik di wilayah pelayaran Jambi. Sinergi antara Jasa Raharja, BPTD, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi penumpang dan meningkatkan keselamatan di sungai dan danau. (Hn)