Fadhil Arief Ajak Semua Untuk Komitmen Cegah dan Penurunan Stunting di Batanghari

BATANGHARI,BITNews.id – Tindakan pencegahan stunting tentu lebih bijak dilaksanakan oleh semua orang di lingkungannya, terutama yang terdapat anak balita dan pasangan usia muda terhadap kemungkinan terjadinya stunting, daripada harus melakukan upaya penanganan setelah stunting itu terjadi.

Biaya pencegahan stunting tentu lebih murah dan dampaknya tentu akan lebih terkendali, daripada apabila sudah terjadi stunting.

Smentara di Kabupaten Batanghari sendiri, Pemerintah setempat terus melakukan pencegahan stunting yang salah itu menjadi prioritas utama untuk kesehatan ibu hamil dan bayi.

Baca Juga :  Pertengahan Juni, 8 Koreografer Indonesia Pentaskan Karya Pengolahan Tradisi Budaya Jambi

Pada acara Rembuk Stunting yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Batanghari, Selasa, (24/4/2024) Asisten I Setda Batanghari, M Rifa’i mengatakan, dibutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak yang hadir, dalam Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Batanghari

Ia juga mengatakan untuk melakukan pencegahan dan penurunan stunting harus secara bersama sama,sehingga program yang dirancang dapat direalisasikan dengan baik, untuk mencapai target penurunan stunting Tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan PLTA Batang Merangin, Al Haris Tinjau Lokasi Terowongan Air

“Tahun 2024 ini, adalah merupakan tahun ketiga Kabupaten Batanghari menjadi fokus percepatan Penurunan Stunting, hal ini berdasarkan keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 10/M.PPN/HK/02/202. Tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi.,” jelas Fadhil Arief melali Asisten I Setda Batanghari

Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Batanghari pada Tahun 2024 ini, adalah Merupakan Rangkaian Puncak dari Rangkaian Rembuk Stunting yang dimulai dari Rembuk Stunting Tingkat Desa hingga Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Ikuti Upacara Dirgahayu Korps Brimob Polri Ke -76

Sebagaimana Amanat Praturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. (Adv)