• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Jelas Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah: Percepat Bansos saat PPKM Darurat!

Bitnews.id by Bitnews.id
2 Juli 2021
in Nasional
Jelas Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah: Percepat Bansos saat PPKM Darurat!
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warganya selama PPKM Darurat. Kepala desa juga diperintahkan untuk segera mendata keluarga yang layak mendapatkan bansos.

Perintah soal bansos saat PPKM Darurat ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, diteken Mendagri Tito pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:

Raih 19 Medali, Jambi Berada Diperingkat 17 PON Bela Diri

Kinerja Industri Jasa Keuangan Jambi Tetap Tumbuh Positif pada Agustus 2025

Wushu Jambi Persembahkan Emas Pertama di PON Bela Diri 2025

Refan Enggi Buktikan Ide Kecil Bisa Berdampak Besar di AHM Best Student 2025

Tito memerintahkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD. Bila duit APBD kurang, maka kepala daerah harus mencari cara lewat realokasi anggaran yang kurang penting demi anggaran untuk bansos masa pandemi COVID-19 ini.

Berikut adalah bunyi instruksi Mendagri Tito:

Inmendagri PPKM Darurat

KEDELAPAN

Gubernur, Bupati dan Wali kota agar:

a. Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:

1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial;

2) tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

3) terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):

a) Bupati/Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa

mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan

b) Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuain ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (*/dn)

Source: detik.com
Next Post
PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.