Jelas Instruksi Mendagri ke Kepala Daerah: Percepat Bansos saat PPKM Darurat!

BITNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para kepala daerah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) pada warganya selama PPKM Darurat. Kepala desa juga diperintahkan untuk segera mendata keluarga yang layak mendapatkan bansos.

Perintah soal bansos saat PPKM Darurat ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali, diteken Mendagri Tito pada Jumat (2/7/2021).

Tito memerintahkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar segera menyalurkan bansos dari APBD. Bila duit APBD kurang, maka kepala daerah harus mencari cara lewat realokasi anggaran yang kurang penting demi anggaran untuk bansos masa pandemi COVID-19 ini.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Melaporkan Kecelakaan

Berikut adalah bunyi instruksi Mendagri Tito:

Inmendagri PPKM Darurat

KEDELAPAN

Gubernur, Bupati dan Wali kota agar:

a. Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka:

1) dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial;

Baca Juga :  IPW: Kasus 'Jin Buang Anak dan Harimau Jadi Meong' Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

2) tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Baca Juga :  Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif di Awal Tahun

3) terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD):

a) Bupati/Wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa

mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan

b) Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuain ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (*/dn)