Sebanyak 43 Anggota DPRD Kepri Dilantik

KEPRI, BITNews.id – Sebanyak 43 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2029 resmi dilantik di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri, Senin (9/9/2024).

Namun, dari total 45 anggota terpilih, hanya 43 yang resmi dilantik, dua nama yang absen dari pelantikan adalah Nyanyang Harris Pratamura dari Partai Gerindra dan Ery Suandi dari PDI Perjuangan.

Baca Juga :  Polda Jambi dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 6 Ton Beras Habis Terjual dalam 3 Jam

Keduanya tidak dilantik karena telah mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Nyanyang Harris Pratamura dari partai Gerindra mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur dalam Pilgub Kepri, sementara Ery Suandi dari partai PDI-P bersaing sebagai calon Wakil Bupati di Pilkada Karimun.

Setelah prosesi pelantikan, jabatan ketua DPRD Kepri sementara diserahkan dari Jumaga Nadeak kepada Capt Luther Jansen sebagai perwakilan partai Gerindra peraih kursi terbanyak dalam pemilu legislatif.

Baca Juga :  Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Raih Nilai A

Penyerahan palu sidang kepada pimpinan sementara, Capt Luther Jansen dan Asmin Patros sebagai wakil ketua sementara oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak periode 2019-2024.

Ketua sementara, Capt Luther Jansen bertugas memimpin DPRD hingga terpilihnya ketua DPRD definitif dalam rapat paripurna mendatang. Capt Luther Jansen mengatakan pada tugas awal akan memimpin rapat DPRD serta memfasilitasi pembentukan fraksi.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan yang Baik, Al Haris Kunjungi RSUD Sungai Bahar dan Serahkan Bantuan Obat-obatan

DPRD merupakan unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang.

Dia juga mengapresiasi kinerja anggota DPRD periode 2019-2024.

“Penyusunan rancangan tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD Kepri,” kata Capt Luther Jansen, Senin (9/9/2024).

“Dalam menjalankan amanat konstitusi, DPRD Kepri akan menjalankan fungsi lembaga dan peran sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv)