BANDUNG, BITNews.id – Gabungan Serikat Pekerja dan Buruh Jawa Barat yang terdiri dari SPSI, SBSI’92, FSP Kep SPSI, SPN, serta enam organisasi buruh lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Senin (16/12/2024).
Aksi ini bertujuan mengawal rekomendasi kenaikan upah di Jawa Barat sesuai aspirasi yang telah disampaikan dari tingkat kabupaten/kota.
Para buruh khawatir Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak akan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme kenaikan upah minimum, serta mengabaikan rekomendasi dari daerah.
Massa menegaskan bahwa kenaikan upah merupakan hak pekerja yang harus diperjuangkan demi kesejahteraan.
“Kami di sini untuk memastikan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh. Rekomendasi kabupaten/kota harus dipertimbangkan secara serius,” ujar salah satu perwakilan aksi.
Dalam Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa oleh Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat, yang ditujukan kepada Polda Jabar, bernomor 030/SP/SB/JB/XII/2024, rencana aksi demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada Senin (16/12/2024) dan berakhir pada Rabu (18/12/2024).
Setiap harinya, aksi ini akan diikuti oleh sekitar 500 sampai 5.000 peserta yang berkomitmen menyampaikan tuntutan secara damai.
Para buruh berharap pesan mereka dapat didengar oleh pemerintah provinsi, sehingga rekomendasi kenaikan upah dari tingkat kabupaten/kota benar-benar diakomodasi dengan bijak.
Unjuk rasa ini berjalan damai dengan ratusan buruh yang membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan mereka. Mereka berharap pemerintah provinsi bersikap adil dan tegas dalam mengakomodasi aspirasi buruh demi menciptakan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.(Arlg)
