IJTI Pusat Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV di Gorontalo

JAKARTA,BITNews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat dengan tegas mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa. Tindakan ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Perbuatan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung rakyat sekaligus mitra jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Kecamatan Kuala Betara, Wagub Sani Salurkan Bantuan

Insiden terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, ketika Ridha Yansa, jurnalis RTV, meliput aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di depan Mapolda Gorontalo. Demonstrasi itu memprotes peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Saat massa membakar ban di gerbang Mapolda, situasi memanas hingga terjadi penangkapan sejumlah peserta aksi. Ridha, yang sedang merekam kejadian menggunakan ponselnya, didatangi oleh seorang perwira polisi berpangkat Kombes, yang diduga adalah Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela. Perwira tersebut diduga memukul ponsel Ridha hingga jatuh dan mengalami kerusakan pada bagian layar.

Baca Juga :  Al Haris Silaturahmi dan Halal Bihalal di Sarolangun

Akibat insiden ini, ponsel Ridha tidak dapat digunakan untuk melanjutkan tugas peliputan. Ridha menyebut tindakan tersebut terjadi ketika dirinya masih merekam jalannya aksi unjuk rasa.

IJTI Pusat mendesak:

1. Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan kepada jurnalis RTV

2. Polda Gorontalo untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

3. Seluruh institusi kepolisian untuk menghormati dan memahami fungsi jurnalis sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Siap Dukung Optimalisasi Lahan untuk Wujudkan Swasembada Pangan di Provinsi Jambi

Selain itu, IJTI mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik.

IJTI Pusat menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. (*)