• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Ngeri!, Seorang Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II A Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
23 Januari 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Ngeri!, Seorang Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II A Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Seorang narapidana berinisial AB alias Muk, warga Kabupaten Batanghari yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

AB diduga menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Penetapan AB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari tiga tersangka yang sebelumnya diamankan Polda Jambi pada awal tahun 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp132 juta, beberapa dokumen buku rekening, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diamankan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, kepada wartawan saat konfeerensi pers di Gedung Rupatama lantai 2 Polda Jambi, Kamis (23/01/2025).

Kombes Pol Ernesto menjelaskan, pelaku awalnya menyangkal keterlibatannya. Namun, fakta mulai terungkap setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari istri pelaku sebagai saksi dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, AB akan dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 132 dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar narapidana yang tetap menjalankan aktivitas kriminal meski berada di dalam lapas.

Aparat penegak hukum terus berupaya memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)

 

Next Post
Bawa Teknologi Super Sport dan Performa Tinggi, DDS Yamaha Jambi Kenalkan Aerox Alpha pada Junrnalis

Bawa Teknologi Super Sport dan Performa Tinggi, DDS Yamaha Jambi Kenalkan Aerox Alpha pada Junrnalis

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.