Ngeri!, Seorang Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II A Jambi

JAMBI, BITNews.id – Seorang narapidana berinisial AB alias Muk, warga Kabupaten Batanghari yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

AB diduga menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.

Penetapan AB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dari tiga tersangka yang sebelumnya diamankan Polda Jambi pada awal tahun 2024.

Baca Juga :  Pertamina EP Adera Field Bantu Pembangunan Masjid di Wilayah Operasi

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp132 juta, beberapa dokumen buku rekening, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diamankan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, kepada wartawan saat konfeerensi pers di Gedung Rupatama lantai 2 Polda Jambi, Kamis (23/01/2025).

Baca Juga :  Waspada!, Polda Jambi Berikan Pemahaman Mengenai Ciri-Ciri Penipuan Melalui WhatsApp dan Telepon

Kombes Pol Ernesto menjelaskan, pelaku awalnya menyangkal keterlibatannya. Namun, fakta mulai terungkap setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari istri pelaku sebagai saksi dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, AB akan dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 132 dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabesad Tinjau 30 Rumah Program TMMD ke 113 Kodim 1615/Lotim

Kasus ini menambah panjang daftar narapidana yang tetap menjalankan aktivitas kriminal meski berada di dalam lapas.

Aparat penegak hukum terus berupaya memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)