Tiga Penambang Minyak Ilegal Diciduk Polda Jambi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Bukit Subur Unit VII, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan dalam releasenya pada Selasa, (11/02/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penambangan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Rakerda DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Membahas Potensi dan Perjuangan untuk Kemajuan Daerah

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung turun melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

” Setiba di lokasi petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44), ” ungkap Wadir Reskrimsus.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Al Haris Gelar Doa Bersama dan Syukuran di Haji Ibrahim

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit box sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tukas AKBP Taufik Nurmandia.

Baca Juga :  Pimpin DPRD Sementara, Hafiz Fattah Tekankan Tugas Prioritas Dewan

Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. (Red)