BLITAR,BITNews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di sejumlah SMA dan SMK Negeri di Blitar Raya.
Tak hanya itu, GPI juga mengkritisi penggunaan jasa bodyguard oleh kepala sekolah untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti benar, GPI memastikan akan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa, segala bentuk pungutan yang dilakukan sekolah, baik secara langsung maupun melalui komite, harus sesuai regulasi. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2016, sekolah dilarang menarik pungutan dari orang tua siswa kecuali bersifat sukarela dan tidak memberatkan.
“Jika ada pungutan berkedok sumbangan atau SPP yang diwajibkan, itu jelas masuk kategori pungli. Sekolah seharusnya transparan dalam hal ini agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan masyarakat,” ujar Jaka, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan bahwa GPI telah mengumpulkan sejumlah laporan dari orang tua siswa yang merasa terbebani oleh pungutan tersebut. Jika bukti cukup kuat, pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Pendidikan harus bersih dari praktik korupsi. Jika ada unsur penyimpangan, kami siap bertindak,” tegasnya.
Tak hanya soal pungli, GPI juga menyoroti dugaan keterlibatan sekolah-sekolah SMA/SMK Negeri di Blitar Raya dalam penggunaan jasa bodyguard yang bernuansa premanisme. Jaka menilai, praktik ini bertentangan dengan prinsip dunia pendidikan yang seharusnya mencetak generasi penerus yang unggul dan berintegritas.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Jika sampai menggunakan jasa bodyguard untuk kepentingan tertentu, itu mencerminkan adanya ketidaksehatan dalam sistem sekolah,” ujarnya.
Jaka menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur. “Kepala sekolah yang terbukti menggunakan jasa semacam ini harus dievaluasi. Jangan sampai dunia pendidikan tercemar oleh praktik yang tidak pantas,” imbuhnya.
“Jika penggunaan bodyguard di sekolah-sekolah ini terbukti benar dan bahkan ditemukan indikasi korupsi, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa persoalan ini ke APH agar ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Jaka.
Kasus dugaan pungli dan penggunaan jasa bodyguard di sekolah-sekolah di Blitar ini menjadi perhatian serius. Publik menanti langkah tegas dari aparat hukum untuk memastikan dunia pendidikan tetap bersih dari praktik korupsi dan premanisme. (Ddt)








Discussion about this post