JAMBI, BITNews.id – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Hermansyah (27), seorang residivis dan spesialis pembobol ruko, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya hingga ke Kalianda, Lampung Selatan.
Pada Rabu (19/2/2025) pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi, dengan dukungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, berhasil menangkap tersangka kedua bernama Andre (38).
Kedua pelaku diketahui telah membobol sebuah ruko di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dengan total kerugian korban mencapai Rp300 juta.
“Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Kalianda, Lampung Selatan. Namun, tim berhasil menangkapnya dalam waktu singkat. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra W. Manurung.(Yan)








Discussion about this post