• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Sempat Kabur ke Lampung, Dua Pelaku Spesialis Pembobol Ruko DiringkusJatanras Polresta Jambi

Bitnews.id by Bitnews.id
24 Februari 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Sempat Kabur ke Lampung, Dua Pelaku Spesialis Pembobol Ruko DiringkusJatanras Polresta Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, BITNews.id – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap Hermansyah (27), seorang residivis dan spesialis pembobol ruko, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya hingga ke Kalianda, Lampung Selatan.

Pada Rabu (19/2/2025) pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi, dengan dukungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, berhasil menangkap tersangka kedua bernama Andre (38).

Kedua pelaku diketahui telah membobol sebuah ruko di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dengan total kerugian korban mencapai Rp300 juta.

“Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke Kalianda, Lampung Selatan. Namun, tim berhasil menangkapnya dalam waktu singkat. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra W. Manurung.(Yan)

 

Next Post
Serentak se-Indonesia, Polda Jambi Tebar 5.000 Benih Ikan dan Panen Hortikultura

Serentak se-Indonesia, Polda Jambi Tebar 5.000 Benih Ikan dan Panen Hortikultura

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.