• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Bea Cukai Langsa dan Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bitnews.id by Bitnews.id
27 Februari 2025
in Daerah, Hukrim
Bea Cukai Langsa dan Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH, BITNews.id – Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan satu juta batang rokok ilegal sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025), setelah barang bukti tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor 204/Pid.Sus/2024/PN Idi.

Baca Juga:

Maskun Sopwan Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Debut Esaelang di Dunia Musik: “Memelukmu dari Langit” Siap Menyentuh Hati Pendengar

Wagub Sani Hadiri Pembukaan FASI Ke-XXII Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Kapolda Jambi Pantau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimmen Polri 2025

Rokok ilegal bermerk Luffman yang dimusnahkan tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 5 September 2024, dengan total 1.643.260 batang rokok ilegal yang diamankan.

Sebelumnya, sebanyak 643.260 batang telah dimusnahkan pada 12 Desember 2024 di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pondok Keumuning, Langsa, setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat bernomor S-217/MK.6/KN.04/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Selain itu, pemusnahan ini juga menunjukkan dukungan penuh aparat penegak hukum terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha tidak sehat akibat maraknya rokok ilegal.

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat. Berbeda dengan rokok legal yang melewati uji laboratorium, rokok ilegal tidak memiliki standar kandungan yang jelas sehingga berpotensi lebih berbahaya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar membeli produk dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bea Cukai Langsa juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar mengenai bahaya rokok ilegal, serta menggelar operasi bersama dalam program “Gempur Rokok Ilegal”.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kementerian PAN-RB, dalam mewujudkan transparansi dan integritas dalam pengawasan peredaran barang kena cukai. ((Humas BC)

Next Post
Menjaga Tradisi, Warga Desa Sukabanjar Laksanakan Gotong-Royong Jelang Ramadan

Menjaga Tradisi, Warga Desa Sukabanjar Laksanakan Gotong-Royong Jelang Ramadan

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.