Dinas PUPR Provinsi Jambi Lakukan Verifikasi Lapangan Program Bedah Rumah 2025

JAMBI,BITNews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi melalui Bidang Perumahan dan Permukiman mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan rumah layak huni (bedah rumah) untuk Tahun Anggaran 2025.

Salah satu kegiatan verifikasi dilaksanakan di RT 12, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (26/4/2025), dengan tim koordinator dan pendamping turun langsung meninjau kondisi tempat tinggal calon penerima bantuan.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Polda Pantau Harga Sembako dan Sapi Kurban

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ariesto Harun Wijaya, menegaskan pentingnya verifikasi lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan data usulan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Fakta di lapangan harus dicek langsung. Oleh karena itu, saya sudah mengajukan nota dinas agar tim turun ke lokasi dan melihat apakah warga benar-benar layak menerima bantuan,” ujar Harun.

Baca Juga :  Hadir di Jambi, Restoran Antarasa Sajikan Resep Masakan Chef Juna & Chef Renatta

Untuk tahun 2025, Pemprov Jambi mengalokasikan bantuan bedah rumah sebanyak 550 unit, sebagai bagian dari program Provinsi Jambi Tangguh yang telah berjalan sejak tahun 2022. Program ini merupakan implementasi dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Rumah layak huni adalah kebutuhan dasar. Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Hj. Hesnidar Haris: IBI Mitra Strategis TP-PKK dalam Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berdasarkan data, realisasi program bedah rumah dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang stabil, yakni: 596 unit (2022), 569 unit (2023), 559 unit (2024), dan 550 unit (target 2025).

Setiap unit bantuan senilai Rp20 juta, digunakan untuk pengadaan material yang akan dipesan langsung oleh penerima manfaat, dengan pendampingan dari tim teknis. (Red)