Bupati BBS Instruksikan Percepatan Penerbitan NIP ASN PPPK

MUAROJAMBI,BITNews.id – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024.

Kepastian tersebut mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang mengatur penetapan NIP ASN.

Baca Juga :  Bawaslu Akan Tindaklanjuti Dugaan Adanya Perangkat Desa Menjadi Tim CE-Ratu

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, membenarkan bahwa proses pengangkatan PPPK akan segera dilakukan. Ia mengatakan pengangkatan akan mulai berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.

“Sesuai arahan Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pengangkatan PPPK ditetapkan mulai 1 Juli 2025,” ujar Budhi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Bupati telah menginstruksikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi, Drs. H. Muhammad Nazman Effendy, untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan BKN guna mempercepat penerbitan NIP.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Terminal Tipe A Muaro Bungo

“Kami meminta para calon ASN PPPK agar bersabar karena proses sedang berjalan. Komitmen pemerintah jelas, bahwa SK akan segera diterbitkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Formasi PPPK Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 tahap pertama mencapai 1.554 orang. SK pengangkatan ini sudah lama dinanti ribuan tenaga honorer. Sebelumnya, beredar informasi simpang siur bahwa SK baru akan diberikan akhir tahun 2025, yang sempat memicu keresahan para calon PPPK.

Baca Juga :  Debat Kandidat Pilkada Medan 2024 Akan Digelar Tiga Kali, Ini Daftar Pesertanya

Mendengar hal tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi langsung ke BKN pusat. Setelah kembali dari Jakarta, ia langsung menginstruksikan BKD untuk mempercepat proses administratif pengangkatan ASN PPPK. (Adv)