JAMBI,BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kedua tersangka berinisial IC (35) dan RM (39) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Legok sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal 2 langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Deddy, Senin (7/7/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 28 paket sabu seberat 8,52 gram dari tangan IC, bersama satu plastik klip bening, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel.
Sementara dari RM, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan satu unit ponsel merek Redmi A9.
“Saat digeledah, 28 paket sabu ditemukan di dalam lemari pakaian yang diakui milik IC. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur dan diakui milik RM,” tambah Deddy.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa IC memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang diduga merupakan narapidana di Lapas Jambi.
IC mengaku telah tiga kali membeli sabu dari D dengan total pembayaran sekitar Rp2,3 juta dan berencana menjual kembali barang tersebut.
Sementara RM mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial Rp, yang sebelumnya membelinya dari IC. Sabu itu kemudian diserahkan kepada RM sebagai pelunasan utang sebesar Rp200 ribu.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, termasuk memburu D dan Rp yang disebut para tersangka,” tegas Ipda Deddy.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(red)
Discussion about this post