• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pengedar Sabu di Legok

Bitnews.id by Bitnews.id
7 Juli 2025
in Daerah, Hukrim, Kabar TNI-Polri
Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pengedar Sabu di Legok
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI,BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

Deretan Musisi Ternama Bakal Guncang Panggung SAJIWA FEST 2025, Tiket Promo Bundling Sudah Dibuka

Sosok Bripka Rahmada Akbari, Multifaset di Luar Kedinasan

Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Nasional Kategori “Sangat Memuaskan”

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kedua tersangka berinisial IC (35) dan RM (39) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kelurahan Legok sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal 2 langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Deddy, Senin (7/7/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 28 paket sabu seberat 8,52 gram dari tangan IC, bersama satu plastik klip bening, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel.

Sementara dari RM, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,24 gram dan satu unit ponsel merek Redmi A9.

“Saat digeledah, 28 paket sabu ditemukan di dalam lemari pakaian yang diakui milik IC. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur dan diakui milik RM,” tambah Deddy.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa IC memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang diduga merupakan narapidana di Lapas Jambi.

IC mengaku telah tiga kali membeli sabu dari D dengan total pembayaran sekitar Rp2,3 juta dan berencana menjual kembali barang tersebut.

Sementara RM mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial Rp, yang sebelumnya membelinya dari IC. Sabu itu kemudian diserahkan kepada RM sebagai pelunasan utang sebesar Rp200 ribu.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, termasuk memburu D dan Rp yang disebut para tersangka,” tegas Ipda Deddy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(red)

Next Post
Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Kesiapan Penanganan Karhutla dan Tata Kelola Energi Jambi

Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Kesiapan Penanganan Karhutla dan Tata Kelola Energi Jambi

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.