• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Perkuat Tata Kelola, OJK Wajibkan PKK bagi Direksi dan Komisaris IAKD

Bitnews.id by Bitnews.id
22 Juli 2025
in Ekbis, Nasional
OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Bulan Ramadan

Logo OJK (Dok. Pinterest)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

Baca Juga:

Tawarkan Penghapusan Utang Tanpa Izin, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle

OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh dan Adaptif

Taekwondoin Jambi M. Wijaya Hamzah Raih Perak di PON Bela Diri 2025

Usung Teknologi RoadSync dan Desain SUV Premium, New Honda ADV160 Resmi Mengaspal di Jambi

“POJK ini merupakan instrumen pengawasan yang penting agar penyelenggara IAKD dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang layak,” kata perwakilan OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

POJK PKK-PKPU IAKD ini mewajibkan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) terhadap pihak utama IAKD, yang mencakup pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris.

Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme penilaian kembali apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait integritas atau kelayakan keuangan.

Kehadiran regulasi ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian, sebagai bentuk tanggung jawab OJK dalam memastikan stabilitas industri keuangan digital.

“Pelanggaran oleh pihak utama bisa berpotensi menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menggerus kepercayaan publik. Oleh karena itu, POJK ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas industri,” tulis OJK dalam siaran pers.

Aturan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 216 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 2025.

OJK juga menegaskan bahwa penerbitan POJK ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara inovasi keuangan digital berada dalam kendali manajemen yang sehat dan profesional.

Dengan adanya POJK ini, OJK berharap penyelenggara IAKD mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui praktik tata kelola yang baik dan integritas tinggi.

“OJK tetap mendukung inovasi dan pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis digital, namun tetap dengan pengawasan yang kuat untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” tutupnya. (Humas OJK Jambi)

 

 

Next Post
ISSI Jambi Sabet 6 Medali di Kejurnas Balap Sepeda 2025, Ketua Umum Apresiasi Perjuangan Atlet

ISSI Jambi Sabet 6 Medali di Kejurnas Balap Sepeda 2025, Ketua Umum Apresiasi Perjuangan Atlet

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-749-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.