JAMBI, BITNews.id – Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi memberikan klarifikasi terkait dugaan pemaksaan penghapusan (take down) berita oleh salah satu media online.
Permintaan klarifikasi itu tertuang dalam surat resmi LKPMI bernomor 0030/Klarifikasi/LKMPI/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Kadis PUPR Kota Jambi. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua LKPMI, Dedy Yansi.
Dalam surat itu, LKPMI menyoroti pemberitaan dari salah satu media online yang memuat judul “Dugaan Permintaan Fee Proyek Kadis PU Kota Jambi Akan Berdampak Buruk bagi Wali Kota Maulana”.
Berdasarkan bukti yang dimiliki LKPMI (terlampir dalam surat -red), Pemerintah Kota Jambi disebut telah memanggil dan memerintahkan redaksi media tersebut untuk datang ke kantor walikota dan jika tidak datang diancam akan di somasi.
LKPMI juga menuding adanya iming-iming pekerjaan terkait permintaan penghapusan berita itu.
“Kami mempertanyakan mengapa produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang seakan dipaksa diam terkait hal yang krusial tersebut,” ucap Dedy Yansi, Senin (11/08/2025).
Dedy menegaskan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LKPMI merasa berkewajiban melakukan check and balance agar roda pemerintahan berjalan secara jujur dan adil.
Oleh karena itu, LKPMI meminta Kadis PUPR Kota Jambi memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan ini.
“Apabila beritikad baik, kami harap Kadis PUPR dapat segera menghubungi kami,” kata Dedy dalam surat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. (Toy)
Discussion about this post