Upaya Lestarikan Budaya, Enam Motif Batik Dekranasda Tanjab Barat Resmi Terdaftar HAKI

KUALA TUNGKAL, BITNews.id – Upaya pelestarian budaya lokal terus digaungkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, berhasil mendaftarkan enam motif batik khas daerah tersebut dan kini resmi mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Motif yang dilindungi meliputi Rehal/Tunjuk Ngaji, Pisang Tanduk, Daun Pisang Berangan, Keladi, Daun Putat, dan Daun Pandan.

Baca Juga :  KPU Kota Jambi Terapkan Aturan Kesehatan bagi Calon KPPS

Dengan penambahan ini, jumlah motif batik Tanjab Barat yang telah terdaftar HAKI menjadi 73 dari total lebih dari 400 ragam motif yang dihasilkan para perajin.

“Batik Tanjab Barat adalah identitas budaya kita. Setiap motif merekam cerita tentang alam dan tradisi daerah. Perlindungan HAKI ini penting agar karya perajin tetap terjaga,” ujar Hj. Fadhilah.

Baca Juga :  Pesilat Putri Jambi Melaju ke Semifinal PON Bela Diri

Sebagai Ketua Dekranasda, Fadhilah aktif memperkenalkan batik Tanjab Barat di berbagai kesempatan, mulai dari pameran UMKM, parade batik, hingga acara resmi pemerintah. I

a juga mendorong pelatihan desain, penggunaan pewarna ramah lingkungan, dan pemasaran digital untuk memperluas pasar batik lokal.

“Kami ingin batik Tanjab Barat mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadiri Muswil BKMT Provinsi Bengkulu, Ini Pesan Gubernur Rohidin

Langkah perlindungan HAKI ini diharapkan memperkuat posisi batik Tanjab Barat sebagai ikon budaya sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif yang lebih besar bagi masyarakat. (Ltf)