JAMBI,BITNews.id – Lahan Pasar Induk Talang Gulo kembali menjadi sorotan. Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) menilai lahan pasar tersebut memiliki persoalan terkait kepemilikan tanah.
Ketua LKPMI, Dedi Yansi, mengatakan persoalan bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 atas nama Pemerintah Kota Jambi pada 2018. Sertifikat itu disebut tidak memiliki dasar jual beli dengan pemilik tanah yang sah.
“Pemilik tanah berdasarkan sertifikat induk Nomor 3710 atas nama Abdullah bin Hamzah, diterbitkan pada 2003. Ahli waris meminta agar pemerintah kota mengembalikan dan membebaskan lahan tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya,” ujar Dedi Yansi, Rabu (10/9/2025).
Dedi menambahkan, LKPMI telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Jambi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemkot Jambi menyelesaikan persoalan lahan secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.
“Kami tidak mempermasalahkan selama pemerintah kota memiliki itikad baik. Pedagang Pasar Induk Talang Gulo resah dengan klaim ahli waris ini, sehingga perlu ada penyelesaian yang adil agar pedagang merasa aman dan nyaman mencari nafkah,” kata Dedi.
LKPMI juga menawarkan diri memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Jambi dan ahli waris untuk mencari solusi bersama. (Toy)








Discussion about this post