BITNews..id – Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal angkat bicara terkait penolakan warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, terhadap aktivitas truk batubara milik PT Japa Barata Coal (JBC) yang melintas di jalan desa.
Warga RT 01 Dusun Tambak Agung menolak penggunaan jalan tersebut untuk angkutan batubara karena khawatir menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, hingga kerusakan rumah warga.
“Perusahaan boleh beroperasi selama sesuai aturan, tapi jangan sampai mengganggu lingkungan sekitar. Penggunaan jalan desa oleh truk batubara jelas meresahkan masyarakat,” kata Ahmad Haikal saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Politisi PKB itu menegaskan perusahaan seharusnya membangun akses jalan sendiri.
“Kalau mau beroperasi, buatlah jalan khusus. Jangan menggunakan jalan masyarakat karena itu akan menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Kepala Dusun Tambak Agung, Taryuni, mengungkapkan permasalahan ini bermula saat pihak perusahaan memperbaiki jalan desa yang berada di depan rumah warga. Saat itu, warga mengira perbaikan dilakukan pemerintah desa.
“Setelah jalan selesai, baru ada pertemuan dengan perusahaan yang difasilitasi kepala desa. Dari situ baru kami tahu jalan itu untuk truk batubara, dan kami langsung menolak,” ujar Taryuni.
Namun, ia menambahkan, muncul pertemuan lain tanpa melibatkan warga yang terdampak langsung. Dalam pertemuan itu, sejumlah warga dari luar RT 01 bahkan dari Kabupaten Batanghari justru menyetujui penggunaan jalan tersebut untuk hauling batubara.
“Yang setuju itu warga yang tidak terdampak. Bahkan ada warga dari Batanghari yang ikut menyetujui. Ini yang kami anggap janggal,” kata Taryuni.
Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD Muaro Jambi yang meminta perusahaan segera mencari solusi agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat. (Adv)
Discussion about this post