JAMBI, BITNews.id – Dua pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Jambi, M Ramadhan alias Madon (20) dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), menghadapi ancaman hukuman berat setelah ditangkap Polsek Kota Baru.
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan penyidik menerapkan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena aksi keduanya mengandung unsur perencanaan dan kekerasan.
“Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelas Jimi, Jumat (26/9/2025) malam.
Jimi menambahkan, unsur kekerasan tetap terpenuhi meskipun pelaku mengaku tidak memukul korban.
“Korban dikejar, dipepet, motornya ditendang, dan akhirnya jatuh. Itu sudah memenuhi unsur kekerasan menurut hukum,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Madon mengaku menjual motor curian jenis Honda Scoopy merah seharga Rp1 juta di wilayah Sungai Lilin. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi daring.
“Saya cuma kejar, korban jatuh sendiri. Motor diambil Kaju. Uangnya buat judi online,” kata Madon.
Polsek Kota Baru memastikan proses hukum berjalan maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan. (Red)
Discussion about this post