JAKARTA,BITNews.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.
Insiden ini terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Ia menilai tindakan pencabutan kartu identitas liputan berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan dari rekan jurnalis Diana Valencia. Pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor jurnalistik dan justru dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui lebih jelas program pemerintah,” ujar Herik dalam pernyataan resmi, Minggu (28/9/2025).
Adapun sikap resmi IJTI adalah sebagai berikut:
1. IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
2. IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
3. IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”*
IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi. (*)
Discussion about this post