BITNews.id – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie Jaya, dengan dukungan Polres Pidie Jaya, menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Selasa (30/9/2025).
Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) yang diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dari hasil operasi, petugas menyita sebanyak 39.820 batang rokok ilegal dari berbagai merek, antara lain IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, dan Esse.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Sinergi bersama Satpol PP, WH, dan Kepolisian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong. Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen menjaga integritas dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara,” ujar Achmad Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/10/2025).
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Edukasi tersebut meliputi penjelasan tentang rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
Bea Cukai menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dampak peredaran rokok ilegal terhadap keuangan negara.
Penerimaan dari cukai tembakau seharusnya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui operasi ini, Bea Cukai Banda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta memberantas rokok ilegal. Dukungan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di pasaran. (*)
Discussion about this post