BATANG HARI, BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari tahun 2025–2045, Selasa (10/6/2025).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Batang Hari itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rahmad Hasrofi dan dihadiri Wakil Bupati Batang Hari Bakhtiar, unsur Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Bakhtiar menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) RTRW sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Keberadaan Perda RTRW merupakan legalitas bagi daerah dalam memanfaatkan ruang wilayah secara terarah dan berimbang untuk menjaga keharmonisan antara fungsi lindung dan budidaya,” ujar Bakhtiar.
Ia menyebutkan, revisi RTRW perlu segera dilakukan karena perkembangan pembangunan dan dinamika regulasi saat ini menuntut penyesuaian kebijakan tata ruang.
“Kita perlu menyegerakan revisi RTRW yang berlaku saat ini mengingat banyak sekali dinamika pembangunan dan kaidah hukum yang berkembang dewasa ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bakhtiar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Batang Hari, khususnya tujuh fraksi yang telah mendukung proses penyusunan Ranperda RTRW.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan kerja samanya,” ucapnya.
Bakhtiar berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal menuju Batang Hari Super Tangguh.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyatakan komitmennya untuk mendampingi Pemkab Batang Hari dalam penyiapan Raperda RTRW ini.
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD Batang Hari terkait perubahan dan penyesuaian fungsi ruang yang akan ditetapkan dalam RTRW baru,” kata Bakhtiar.
Sebagai informasi, Pemkab Batang Hari telah menyampaikan dokumen substansi revisi RTRW 2025–2045 kepada DPRD melalui surat pengantar Bupati Batang Hari Nomor 100.3/3009/HK tertanggal 22 Mei 2025 beserta lampiran persyaratan pendukungnya. (Adv)
Discussion about this post