BATANG HARI, BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (9/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Batang Hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi, didampingi para wakil ketua dan dihadiri oleh Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi menegaskan bahwa pembahasan RAPBD dan Ranperda perubahan perangkat daerah merupakan agenda strategis untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Batang Hari berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“DPRD akan menelaah secara cermat setiap komponen RAPBD agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada masyarakat, sekaligus memastikan efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah,” ujar Rahmad Hasrofi.
Rahmad menambahkan, DPRD juga akan memberi perhatian khusus terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022. Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, bukan sekadar penyesuaian administratif.
“Kami ingin memastikan restrukturisasi perangkat daerah ini benar-benar memperkuat kinerja birokrasi, bukan menambah beban anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, dalam nota pengantar yang disampaikan kepada DPRD, menjelaskan bahwa RAPBD 2026 disusun dengan fokus pada peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi belanja pemerintah. Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahap awal dalam proses pembahasan RAPBD 2026. Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD akan membentuk panitia kerja atau badan anggaran untuk melakukan pembahasan lebih rinci bersama pihak eksekutif. (Adv)
Discussion about this post