BLITAR,BITNews.id – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (20/11/2025) untuk membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik. Pertemuan ini menjadi salah satu langkah kunci dalam memperkuat fondasi regulasi terkait arah kebijakan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Blitar.
Rapat kerja tersebut difokuskan pada penyelarasan NA dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun sebelumnya. Seluruh unsur yang hadir melakukan pendalaman ulang terhadap substansi NA agar setiap rumusan yang dihasilkan mampu menjawab berbagai isu strategis yang muncul dari hasil inventarisasi masalah.
Komisi II menegaskan bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam NA harus dikaji dengan cermat agar benar-benar mendukung arah pengaturan Ranperda. Penajaman terhadap ketiga aspek tersebut dinilai penting agar regulasi yang akan dibentuk tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta pelaku pertanian di daerah.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan untuk memastikan rekomendasi dalam NA selaras dengan perkembangan isu aktual yang terangkum dalam DIM. Dengan demikian, materi muatan Ranperda dapat disusun secara lebih realistis, adaptif, dan memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembangan pertanian organik di Kabupaten Blitar.
Seluruh pimpinan dan anggota Komisi II hadir lengkap pada kegiatan tersebut, didampingi oleh tim pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Kehadiran penuh unsur Komisi II menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong percepatan penyusunan NA sebagai dasar penyusunan Ranperda.
Sementara itu, narasumber dari Kemenkumham memberikan paparan teknis mengenai metode penyusunan NA yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Narasumber juga memberikan penguatan terhadap substansi pengembangan pertanian organik yang kelak menjadi fokus utama dalam Ranperda inisiatif Komisi II.
Melalui rapat kerja ini, Komisi II berharap penyusunan Naskah Akademik dapat menjadi semakin komprehensif, matang, dan siap untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun pihak eksekutif. Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi daerah yang efektif dan berpihak pada kemajuan sektor pertanian organik di Kabupaten Blitar.(Didit/adv)








Discussion about this post