Proyek Revitalisasi SMPN 1 Kanigoro Rp3 Miliar Disorot, Pihak Sekolah dan Perencana Bungkam

Blitar, Bitnews.id – Proyek revitalisasi dan rehabilitasi SMP Negeri 1 Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar, menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini dinilai minim transparansi dan enggan memberikan keterangan kepada media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke SMPN 1 Kanigoro pada Selasa (16/12/2025) tidak membuahkan hasil. Tidak satu pun pejabat sekolah atau panitia pelaksana proyek yang dapat ditemui di lokasi.

Seorang petugas keamanan sekolah menyebut seluruh pihak berwenang sedang tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Berhasil Pimpin Timnya Bekerja dengan Baik dalam Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Romi Kembali Raih Predikat Opini WTP untuk yang ke Enam Kalinya

“Semua yang bapak tanyakan tidak ada di sekolah, sedang ada agenda di luar,” ujarnya singkat.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab kunjungan dilakukan pada jam efektif kegiatan belajar mengajar. Upaya klarifikasi juga dilakukan ke pihak perencana proyek, namun hasilnya serupa.

Perencana proyek revitalisasi SMPN 1 Kanigoro, Rudy Harno Wijayanto, mengaku telah mendapat arahan agar tidak memberikan pernyataan kepada siapa pun terkait proyek tersebut.

“Saat bimbingan teknis, kami sudah diingatkan agar tidak memberikan keterangan kepada siapa pun,” kata Rudy saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Kanigoro.

Rudy menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai perencana teknis dan tidak memiliki kewenangan membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, dokumen tersebut baru dapat disampaikan setelah proyek selesai dikerjakan

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Kuala Jambi, Sinergi Menuju Visi Tanjab Timur yang Berkualitas

Sikap tertutup dari pihak sekolah dan perencana semakin memperkuat dugaan minimnya transparansi pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah ini. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai rincian anggaran, spesifikasi teknis pekerjaan, maupun mekanisme pengawasan proyek.

Padahal, proyek pembangunan yang menggunakan dana negara memiliki kewajiban untuk terbuka kepada publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi terkait pengelolaan anggaran negara, termasuk proyek infrastruktur pendidikan.

Dalam konteks proyek konstruksi, perencana memiliki peran strategis mulai dari penyusunan desain teknis, RAB, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), hingga pengendalian mutu pekerjaan di lapangan. Ketertutupan informasi di tahap ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan publik dan menurunkan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Staf Ahli Bidang EkBang Setda Tanjab Timur Sambut Kunjungan TP PKK Kabupaten Batanghari

Minimnya keterbukaan dalam proyek revitalisasi SMPN 1 Kanigoro menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek. Publik berharap pihak terkait, termasuk pihak sekolah, pelaksana proyek, dan Kementerian Pendidikan, segera memberikan penjelasan terbuka.

Langkah tersebut dinilai penting agar proyek revitalisasi senilai Rp3 miliar ini dapat diawasi bersama dan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. (Ddt)