BLITAR, BITNews.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan hemodialisa atau cuci darah di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, kembali mencuat. Isu yang sebelumnya disebut sebagai kasus lama itu menguat setelah muncul kesaksian keluarga pasien yang mengaku kehilangan anggota keluarganya akibat tidak mendapatkan layanan medis.
Peristiwa tersebut dialami seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang merupakan peserta BPJS Kesehatan. Keluarga menyebut pasien meninggal dunia setelah gagal menjalani cuci darah karena tidak mampu memenuhi permintaan sejumlah uang yang diduga diminta oknum petugas rumah sakit.
“Keponakan saya pasien BPJS yang rutin menjalani cuci darah. Pihak rumah sakit menyampaikan antrean bisa sampai enam bulan. Kami diberi pilihan, jika ingin cepat harus membayar. Karena tidak punya uang, pasien dipulangkan. Padahal seharusnya menjalani cuci darah tiga kali seminggu,” ujar anggota keluarga korban berinisial MM kepada wartawan, Senin (22/12/2025), di RSUD Mardi Waluyo.
Menurut MM, tidak lama setelah dipulangkan tanpa menjalani tindakan medis, kondisi pasien memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Kesaksian ini disampaikan langsung di hadapan manajemen rumah sakit.
Kasus tersebut menyorot pernyataan Ketua Dewan Pengawas RSUD Mardi Waluyo, DR M Zainul Ichwan, yang sebelumnya menyatakan dugaan pungli merupakan isu lama sekitar lima tahun lalu dan telah dinyatakan tidak terbukti berdasarkan investigasi internal.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo, Dr drg Agus Sabtoni, yang menyebut pihak rumah sakit masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
“Kami masih melakukan investigasi. Saat ini baru sebatas meminta keterangan petugas di ruang hemodialisa. Untuk mengambil tindakan, tentu dibutuhkan bukti yang lebih kuat,” kata Agus dalam konferensi pers.
Agus mengakui isu serupa pernah muncul sebelumnya, meski dinyatakan tidak terbukti. Ia menegaskan bahwa secara sistem, pelayanan hemodialisa di rumah sakit telah mengikuti Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), termasuk pengaturan antrean dan penanganan pasien gawat darurat.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh kesaksian keluarga korban dan sejumlah peserta audiensi yang mengaku mengalami praktik serupa sepanjang 2025.
“Saya mendampingi langsung pasien. Mereka ditekan agar membayar jika ingin cuci darah tanpa antre. Kalau tidak, harus menunggu hingga enam bulan,” lanjut MM.
Agus Sabtoni menegaskan manajemen RSUD Mardi Waluyo tidak akan melindungi pihak mana pun apabila terbukti terjadi pelanggaran. Ia juga membuka peluang penanganan kasus ini melalui jalur hukum.
“Jika memang terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Bahkan bila diperlukan, proses hukum akan kami tempuh,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di RSUD Mardi Waluyo mencuat setelah beredar informasi bahwa oknum petugas di ruang hemodialisa diduga memanfaatkan panjangnya antrean pasien dengan meminta sejumlah uang agar pasien mendapat prioritas layanan. Nominal yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah.
Dengan munculnya dugaan korban meninggal dunia dan kesaksian langsung keluarga pasien, publik menilai persoalan ini tidak lagi dapat dianggap sebagai isu lama. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas manajemen RSUD Mardi Waluyo, Dewan Pengawas, serta Pemerintah Kota Blitar dalam menjamin pelayanan kesehatan yang adil dan sesuai aturan. (Ddt)








Discussion about this post