BINTAN, BITNews.id – Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Karya Bahari, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan tersebut, Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas selesainya pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan Ranperda ini,” ujar Roby.
Roby menjelaskan, pengesahan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menyesuaikan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha PT Bintan Karya Bahari sekaligus mendorong optimalisasi potensi daerah.
“Perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa Perseroda Bintan Karya Bahari diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebutkan, keberadaan perseroan daerah tersebut juga diarahkan untuk mendukung sektor industri, perdagangan, dan pariwisata di Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Ranperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat peran BUMD dalam pembangunan daerah.
Ia menilai, keberadaan Perseroda yang dikelola secara profesional dan akuntabel akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan dalam memperkuat tata kelola BUMD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. (Spn)
