BLITAR, BITNews.id – Warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mempertanyakan kejelasan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. Hingga awal 2026, sertifikat tersebut belum diterima warga meskipun seluruh tahapan pendataan dan persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 1.000 bidang tanah milik warga tercatat sebagai peserta program PTSL di desa tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian waktu penyelesaian sertifikat, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemohon.
Selain keterlambatan penerbitan sertifikat, warga juga menyoroti adanya penarikan biaya sebesar Rp150 ribu per bidang tanah. Kepala Seksi Pelayanan Desa Bendowulung, Sugeng Hariyanto, menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan patok, materai, serta kebutuhan operasional pelaksanaan PTSL.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah warga mengaku membeli patok tanah secara mandiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait penggunaan dana yang telah dipungut karena dinilai tidak sesuai dengan penjelasan awal yang disampaikan kepada masyarakat.
Sorotan juga diarahkan pada kepanitiaan PTSL di tingkat desa. Warga menilai adanya anggota kelompok masyarakat (pokmas) PTSL yang merangkap sebagai perangkat desa, sementara aturan yang berlaku melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam kepanitiaan program tertentu guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi, Sugeng Hariyanto mengakui bahwa anggaran pembelian patok hingga kini masih tersisa. Ia menyebutkan dana tersebut direncanakan untuk pembayaran honor anggota pokmas PTSL.
“Anggaran patok masih ada dan rencananya akan digunakan untuk honor anggota pokmas,” ujar Sugeng Hariyanto.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan dari warga. Pasalnya, sejak awal penarikan dana disebutkan hanya untuk kebutuhan patok dan operasional, bukan untuk honorarium.
Sementara itu, Kepala Desa Bendowulung, Sugeng Yulianto, SE, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa sebagian besar bidang tanah yang diukur telah memiliki patok sehingga tidak memerlukan pembelian patok baru. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menginstruksikan warga untuk membeli patok secara mandiri.
“Rata-rata tanah yang diukur sudah memiliki patok, dan kami tidak pernah memerintahkan warga untuk membeli patok,” jelas Sugeng Yulianto.
Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait pengelolaan dana PTSL serta kepastian penyelesaian sertifikat tanah. Masyarakat juga meminta adanya klarifikasi menyeluruh agar polemik tersebut tidak berlarut-larut dan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional dapat terjaga. (ddt)
